Prosedur Dan Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan

Prosedur Dan Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan

Salah satu investasi yang menjanjikan saat ini adalah dengan memiliki sebidang tanah. Saat membeli tanah tentu Anda akan membutuhkan bukti atas kepemilikan tanah yang telah dibeli. Salah satu pengukuhan yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengurus sertifikat tanah atas nama diri sendiri sehingga bisa menjadi bukti yang paling kongkrit. Untuk itu, Anda wajib mengetahui bagaimana prosedur dan tata cara balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.

Sertifikat tanah merupakan surat kepemilikian yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN melalui kantor pertanahan di masing-masing daerah. Jika Anda baru saja membeli sebidang tanah, tentu Anda akan mempertimbangkan agar bisa melakukan balik nama atas sertifikat tanah yang baru Anda beli. Sebagai pembeli, Anda harus tahu bagaimana proses cara balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.

Surat Hak Miliki (SHM) sebidang tanah merupakan sebuah bukti terkuat akan kepemikilan sebidang tanah, status dari SHM yang tidak memiliki batas waktu ini harus menjadi acuan agi Anda untuk segera megurus balik nama atas pemilik yang lama dengan pemiliki yang baru.

Proses dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Pada umumnya, cara balik nama sertifikat tanah melalui kantor pertanahan memiliki alur serta syarat yang tidak rumit. Meskipun memang ada birokrasi pada kantor pertanahan yang berada pada masing-masing wilayah memiliki perbedaan sehingga perlu untuk dipelajari dan dipahami. Alur untuk proses balik nama adalah sebagai berikut.

  1. Pembeli dan penjual menandatangani Akta Jual Beli atau AJB, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Jika AJB belum ditandatangani oleh pembeli, atau penjual serta pihak PPAT dan juga saksi, maka proses balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan.
  2. Saat pengajuan prose balik nama sertifikat, pastikan jika pembeli sudah melunasi BPHTB atau Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan serta penjual harus sudah melunasi Pajak Penghasilan atau PPh. Jika pembayaran BPHTB dan PPh belum dilunasi oleh kedua belah pihak, maka proses balik nama tidak bisa dilaksanakan, untuk itu pastikan terlebih dahulu sebelum mengajukan proses pembuatan balik nama kata tanah atau sertifikat tanah.
  3. Saat penjual dan pembeli sudah melunasi semua biaya yang terdapat pada Akta Jual Beli, dan telah meminta PPAT untuk mengeluarkan Akta baru dengan membayarkan sejumlah uang, maka selanjutnya akan diproses sesuai dengan tata cara dan hukum yang berlaku.
  4. Pihak kantor PPAT akan membantu mengurus dengan membawa ke BPN setempat sertifikat asli, akte jual beli, bukti lunas PPh dan BPHTB, serta fotokopi KTP dari pembeli dan penjual dan menyerahkan semua berkas tadi ke pihak BPN.
  5. Jka sesuai dengan prosedur yang belaku dan semua syarat terpenuhi, maka proses balik nama sertifikat tanah akan bisa selesai dalam waktu 2 minggu.

Biaya yang Dibutuhkan

Untuk besaran biaya yang akan Anda keluarkan dalam proses pembuatan balik nama sertifikat tanah ini tergantung pada Zona Nilai Tanah atau ZNT. Sedangkan bagi BPN telah menetapkan jika besaran uang yang harus dibayarkan untuk pembuatan tergantung dari nilai transaksi dan lokasi tanahnya. Sayangnya, sejumlah pembeli mengalami pengalaman yang kurang mengenakan saat mengurus sertifikat tanah, karena adanya pungli.

Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Saat Balik Nama Sertifikat Tanah

Banyaknya persoalan dan hal-hal yang dibutuhkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah memang terkadang sering kali disepelekan. Untuk itu, perhatikan beberapa hal penting yang harus Anda ketahui sebelum mengikuti proses dan cara balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan.

  • Pastikan letak dan luas tanah

Untuk memudahkan proses balik nama sertifikat tanah pastikan jika Anda mengetahui berapa ukuran dan letak tanah dengan jelas, agar tidak tumpang tindih dengan miliki orang lain. Biasanya keterangan ini dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar yang menunjukkan batas, bentul, luas tanah dan juga letaknya secara pasti.

  • Status Kepemilikan Tanah

Pastikan Anda mencari tahu lebih dulu akan status atau dasar hukum yang melandasi kepemilikan tanah yang telah Anda beli, apakah itu barter, warisan atau hibah. Catatan tersebut pada umumnya dicantumkan ada sertifikat tanah.

  • Persyaratan lengkap

Pastikan Anda telah membawa persyaratan pengajuan proses balik nama sertifikat dengan dokumen yang lengkap. Adapun syarat-syarat tersebut adalah formulir permohonan yang telah diisi, fotokopi KTP pembeli atau penjual, sertifikat asli, dan dokumen lain yag dibutuhkan.

Banyak dari para pemilik tanah yang tidak mengetahui infomasi, dan juga ketentuan pasti cara balik nama sertifikat tanah melalui kantor pertanahan. Ini membuat para pemilik tanah mengalami kesulitan di kemudian hari, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Banyak dari mereka menyepelekan proses balik nama, tanpa menyadari betapa pentingnya melakukan proses balik nama sesegera mungkin untuk menghindari masalah. Misalnya saja saat akan mewariskan tanah pada anak cucu akanĀ  menjadi sengketa karena nama yang ada di sertifikat tanah bukan nama Anda. Jika hal ini terjadi pasti akan sangat merugikan baik bagi pemilik tanah yang telah meninggal dunia dan bagi anak cucu yang seharusnya mendapatkan hak waris atas tanah yang dimiliki.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image