Undang-Undang Yang Mengatur Komisi Broker Properti

Undang-Undang Yang Mengatur Komisi Broker Properti

Sebelum menjadi seorang broker properti haruslah mengetahui dahulu tentang aturan yang ada pada bisnis properti. Salah satunya tentang peraturan komisi yang di dapat oleh seorang broker properti. Bagi seorang broker properti independent mungkin komisi bukan hal yang terlalu penting untuk di pelajari namun bagi Anda yang merupakan seorang broker properti yang tergabung atau bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan properti ternama maka perihal komisi ini tidak boleh Anda lewatkan begitu saja. Komisi sendiri memiliki artian sebagai gaji atau upah kerja yang di dapat oleh seorang broker properti setelah menyelesaikan sebuah proyek. Bagi broker properti independent komisi ini mereka peroleh langsung dari buyer dan penjual. Sedangkan untuk broker properti profesional komisi ini mereka peroleh dari pihak perusahaan.

  • Undang-Undang Tentang Komisi Broker Properti

Di dalam sebuah bisnis penerapan suatu peraturan merupakan hal yang sangat penting. Karena jika sebuah bisnis tidak ada peraturannya maka bisnis atau usaha tersebut tidak dapat berjalan dengan lancar. Begitupun sama halnya dengan bisnis properti, selain ada peraturan yang diterapkan oleh perusahaan properti untuk broker properti tetapi pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur tentang bisnis properti. Pemerintah Indonesia menerapkan peraturan dalam bisnis properti ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan keadaan yang sama-sama menguntungkan antara pengusaha properti dengan broker propertinya.

Salah satu hal yang harus di pahami oleh seorang broker properti baru adalah mengerti tentang pengertian komisi dalam bisnis properti. Komisi disini biasanya hanya berlaku pada seorang broker properti yang bekerja sama atau ikut bagian dengan sebuah perusahaan properti yang sudah memiliki merek sendiri baik itu perusahaan properti dalam negeri atau luar negeri. Bagi broker properti mengetahui tentang pembagian komisi adalah hal yang sangat penting.

Di dalam bisnis properti komisi memiliki arti sebagai upah atau gaji yang di terima oleh broker properti dari perusahaan yang bekersama dengannya. Komisi ini berasal dari hasil proyek properti yang sudah di kerjakan secara bersama. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia No 33/M-DAG/PER/8/2008 yang membahas tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti yang menyatakan bahwa komisi yang di terima oleh seorang broker properti adalah 2% dari hasil proyek.

Di dalam undang-undang dari Menteri Perdagangan Indonesia seorang broker properti yang bisa memperoleh komisi baik dari penjual properti, buyer, maupun dari perusahaan properti tersebut adalah broker properti yang terbukti sebagai broker properti profesional. Broker properti profesional atau tidak dapat di lihat dari sertifikat yang di miliki oleh broker properti tersebut. Karena bagi seorang broker properti dengan kinerja profesional sebuah sertifikat adalah dokumen wajib yang harus di milikinya. Sertifikat ini lah yang membuktikan bahwa broker properti tersebut memang di akui oleh negara.

Selain undang-undang No. 33 Tahun 2008 tadi masih ada undang-undang dari Menteri Perdagangan indonesia yang mengatur tentang bisnis properti yaitu Undang-Undang No 51/M-DAG/PER/7/17 dimana berisi peraturan tentang perantara proses jual beli properti hanya dapat di lakukan oleh perusahaan dalam negeri. Meski tidak menutup kemungkinan untuk bekerjasama dengan perusahaan properti dari luar negeri. Selain itu peraturan tahun 2007 itu juga mengatur tentang batas komisi yang bisa di dapat oleh seorang broker properti. Dimana komisi yang di dapat tidak boleh lebih dari 5% dari harga hasil kesepakatan yang telah di setujui. Adanya peraturan dari Pemerintah Indonesia tersebut tentunya untuk mengatur agar pihak broker properti tidak semena-mena terhadap konsumen.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image