Apa Itu KPR Take Over?

Apa Itu KPR Take Over?

Selain membeli rumah baru dengan cara KPR, ternyata ada juga sistem KPR yang dinamai Take Over untuk memudahkan nasabah KPR dalam membeli hunian yang diinginkan. KPR Take Over ini adalah sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah properti dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain dalam hal ini bank, dengan perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlakudan disepakati bersama. Biasanya pelaksanaan take over ini bertujuan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan, membeli rumah lain, atau dengan alasan desakan ekonomi lainnya.

Kedua belah pihak yang melaksanakan take over ini harus terikat kepada surat perjanjian agar tidak mengalami kerugian di masa datang. Terdapat beberapa macam take over di masyarakat yang lazim dilakukan dalam transaksi KPR ini.

Take Over Antar Bank

Take Over bisa dilakukan antar bank untuk meringankan bunga KPR dari yang sebelumnya. Biasanya transaksi KPR Take Over antar bank ini dilakukan saat ada penawaran yang lebih baik dan lebih menguntungkan sehingga seseorang berniat untuk pindah bank dalam pembiayaan properti yang dibeli.  Untuk bisa melakukan Take Over antar bank ini, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh bank terkait saat pengajuan seperti kelengkapan identitas dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulan. Selain itu bank terkait akan meminta sertifikat rumah dari rumah yang akan di-Take Over. Jadi proses Take Over antar bank ini bisa terjadi jika nasabah sudah memiliki sertifikat dari rumah tersebut yang akan dijadikan sebagai jaminat kredit. Dan biasanya kepemilikan sertifikat  ini didapatkan setelah proses cicilan berjalan lebih dari satu tahun dan dipegang oleh pihak bank pertama. Tentunya proses Take Over ini akan berjalan lebih baik ketika sertifikat sudah dipegan oleh bank pertama dan tinggal melakukan proses analisa kredit dan proses appraisal terhadap nilai rumah tersebut.

Jual rumah secara take over

Tak hanya proses antar bank, proses take over juga bisa dilakukan untuk orang yang ingin membeli rumah orang lain yang belum lunas dari cicilan KPR-nya. Nantinya proses jual rumah secara take over ini akan melibatkan pihak terkait seperti pemohon take over, penjual rumah, dan bank selaku penyedia dana. Calon pembeli harus memenuhi syarat seperti yang telah diajukan oleh KPR yang pertama seperti identitas diri dan syarat minimal penghasilan tetap. Setelah itu pemilik rumah dan calon pembeli datang ke bank sebagai syarat pengajuan KPR Take over tersebut. Jika bank menyetujui pengajuan kredit tersebut maka pihak bank akan menerbitkan Akta Jual Beli dan SKMHT. Pembayaran sejumlah uang sesuai yang disepakati bersama akan melepaskan hak dari pemilik rumah dan pindah ke tangan  orang yang men-take over.

Take Over KPR bawah tangan

Pada sistem Take Over KPR bawah tangan ini, pihak yang melakuan transaksi adalah pembeli dan penjual saja tanpa ada keterlibatan dengan pihak bank selaku pemberi dana KPR. Memang lebih mudah karena pembeli tidak harus melengkapi berbagai persyaratan dan analisa keuangan pribadi, tapi biasanya take over KPR bawah tangan ini sangat tidak dianjurkan. Sistem take over bawah tangan ini sangat beresiko bagi calon pembeli karena pada kenyataannya pihak bank yang telah memiliki sertifikat tidak serta merta mengganti nama pemilik tercantum menjadi nama pembeli. Biasanya proses ini hanya dilakukan di hadapan notaris dengan pembayaran nominal yang disepakati tanpa diketahui oleh pihak bank namun selanjutnya proses cicilan akan dilanjutkan oleh pembeli. Memang tidak ada masalah jika anda menggantikan melakukan cicilan setiap bulan hingga lunas, karena masalah baru akan muncul ketika cicilan tersebut lunas tapi nama yang tertera di sertifikat bukanlah nama pembeli.

Itu dia 3 jenis KPR take over yang sering digunakan pada transaksi pembelian properti di masyarakat. Masing-masing jenis memiliki keunggulan tersendiri sehingga harus dipahami sebelum memilih salah satunya.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image