Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah (BBN)

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah (BBN)

Sebelum masuk untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah atau BBN. Harus Anda pahami dan mengerti sebelumnya yakni apa itu arti dari bea balik nama.

Pengertian bea balik nama atau BBN adalah cara untuk mengganti nama yang tertulis pada Sertifikat Hak Milik atau SHM untuk sebuah properti dengan membayar suatu pajak untuk menyelesaikan prosedur yang belaku.

Ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk pergantian balik nama sertifikat tanah, yang pertama adalah dengan menggunakan kantor pertanahan dengan menggunakan jasa Notaris/PPAT dan cara ke kedua dengan langsung datang ke kantor BPN.

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat rumah

Biaya balik nama sertifikat rumah secara mandiri

Untuk yang ingin melakukan proses balik nama dengan cepat secara mandiri hal yang harus di perhitungkan adalah biaya dari NJOP.

Dimana terdapat rumus perhitungan yang bisa di jadikan acuan dalam balik nama.

Rumus tersebut adalah:

(Nilai dari suatu tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi) / 1.000

Dan tambahkan dengan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 25 ribu.

Untuk simulasi seperti berikut ini:

Anda memiliki rumah dengan luas tanah sebesar 600 meter persegi, dimana nilai NJOP dari tanah tersebut bernilai 5 juta.

Maka: (5 Juta x 600 ) : 1000 = 3 Juta

Maka biaya administrasi yang harus di keluarkan ketika balik nama sejumlah Rp. 3 juta dan di tambah dengan biaya sertifikat tanah sebesar Rp. 25 ribu.

Total keseluruhan bea balik nama adalah Rp. 3,025,000

Dan setelah melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera, hanya perlu menunggu SHM yang sudah berubah naanya atau jadi di kantor BPN, yang mana memakan waktu jadi sampai dengan 3 minggu.

(Baca lainnya: Keuntungan dan kerugian investasi tanah kavling)

Biaya balik nama sertifikat rumah baru menggunakan Notaris/PPAT

Selain secara mandiri yang bisa di lakukan, menggunakan jasa Notaris/PPAT menjadi salah satu pilihan yang bagus. Gunakan notaris yang terpercaya dan memiliki legalitas yang baik.

Dimana biaya yang di kenakan sebesar 0,5 persen hingga 2 persen dari nilai transaksi,

Dan juga perhitungan biaya-biaya lain seperti:

  1. Biaya notaris dan PPAT dari 150 ribu
  2. Pengecekan sertifikat 100 ribu
  3. Biaya SK 1 juta
  4. Biaya akta jual beli 2 juta
  5. Biaya balik nama sertifikat, sesuai dengan perhitungan luas tanah dan NJOP tempat Anda.

Lakukan pembayaran layanan jasa dan lainnya di depan, agar uang yang di keluarkan untuk fee transaksi lainnya lebih mudah dan tidak memberatkan di akhir.

Syarat umum balik nama rumah baru

Syarat ini berlaku untuk umum dan wajib di sediakan sebelum mengurusnya:

  1. Formulir permohonan balik nama yang mana sudah terdapat tanda tangan oleh masing-maisng pihak jual dan beli di atas materai.
  2. Sertifikat SHM yang asli
  3. Surat kuasa.
  4. Fotocopy e-KTP dan KK pemohon.
  5. Fotocopy akta pengesahan badan hukum
  6. Akta jual beli tanah dan bangunan.
  7. Fotocpy SPPT dan PBB tahunan.

Prosedur pengurusan balik nama rumah baru secara mandiri

Untuk yang menggunakan secara mandiri dalam proses penguruman tanah & rumah baru, hal yang harus diperhatikan adalah:

  1. Surat pengantar dari PPAT.
  2. SPPT PBB atau surat pemberitahuan pajak terhutang dan juga pajak bumi dan bangunan.
  3. Fotocopy surat tanah asli.
  4. Fotocopy e-KTP.
  5. Surat pernyataan dari calon penerima sertifikat hak tanah baru.

Proses sendiri memakan waktu 1 sampai dengan 3 minggu sampai dengan proses pencetakan SHM.

Prosedur pengurusan balik nama rumah baru lewat Notaris/PPAT

  1. Fotocopy surat tanah asli.
  2. Fotocopy e-KTP pembeli dan penjual tanah.
  3. Fotocopy akta jual beli tanah.
  4. Bukti pelunasan SSB BPHTB.
  5. Berkas pemohonan balik nama yang mana wajib di tanda tangani materai oleh pembeli.
  6. Bukti pelunasan SPP PPh.

Prosedur balik nama jika tanah waris

Hal yang harus di persiapkan ketika mengurus balik nama jika tanah waris adalah dengan menyiapkan surat keterangan waris. Yang bisa di dapatkan melalui kantor kelurahan masing-masing daerah setempat.

Berikut dokumen yang wajib di persiapkan sebelumnya:

  1. Surat pengantar dari RT dan RW.
  2. Fotocopy e-KTP.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Surat nikah orang tua.
  5. Surat kematian pihak mewariskan, jika pihak mewariskan sudah wafat.

Untuk biaya balik nama sertifikat rumah ahli waris, sama halnya seperti mengurus biaya pembuatan sertifikat rumah baru melalui jual-beli.

Hal yang wajib di ketahui untuk pengurusan sertifikat tanah

Saat mengurus pembalikan sertifikat rumah, hal-hal ini perlu di perhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Status kepemilikan tanah

Cek status kepemilikan tanah yang mana tanah tersebut dari proses jual beli atau hak ahli waris. Yang mana akan di tanya saat proses pembalikan nama.

Menghitung ulang luas tanah

Wajib untuk menghitung luas tanah dan bangunan secara ulang, yang mana nantinya berguna untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah tanah yang sebenarnya.

Yang mana sehingga ketika pihak dari BPN mengukur tanah, data yang di dapatkan sesuai dengan apa yang Anda ukur sebelumnya.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.