Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

asriland.com - Anda bingung dan panik karena sertifikat tanah hilang? Hal tersebut hal yang normal mengingat pentingnya surat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang anda miliki tetapi anda perlu tenang sebab untuk mengurus surat sertifikat tanah bisa kembali anda lakukan dengan mudah.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pentingnya surat sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas suatu tanah dan lahan yang diakui pemerintah. Namun apa jadinya apabila sertifikat tanah hilang atau rusak ? Kerusakan atau kehilangan surat sertifikat tanah bisa menimpa siapun yang bisa disebabkan karena teledor, tangan-tangan jahil yang mengambil bukan haknya, dimakan rayap, musibah rumah kebakaran, huru-hara, hingga bencana alam seperti banjir, gempa. Untuk itulah pentingnya anda menyimpan surat-surat berharga seperti salah satunya sertifikat tanah anda ditempat yang baik dan aman.

Lalu bagaimana jika surat sertifikat tanah hilang ?

Banyak orang yang kehilangan surat tanah menjadi panik dan ketakutan sebab berpikiran surat sertifikat tanah yang hilang maka hak kepemilikan tanah juga akan hilang. Perlu anda ketahui bahwa pikiran tersebut sama sekali tidak berdasar dan hanya ketakutan anda saja karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang Anda pegang tersebut hanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Jadi, apabila sertifikat tanah anda hilang atau rusak dan tidak digunakan lagi, maka Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan atau Kantor BPN yang mewilayahi tanah tersebut untuk menerbitkan sertifikat pengganti, adapun pengurusan penggantian sertifikat tanah yang hilang ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak anda inginkan nantinya. Cara mengurus sertifikat tanah hilang harus dilakukan di Kantor BPN setempat.

Pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dalam mengajukan kembali surat sertifikat tanah yang hilang tentunya tidak bisa lakukan oleh sembarang orang, dan dipastikan hanya orang yang memiliki hak atas tanah. Berikut pihak yang Berhak Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

1) Pemegang Hak

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT.

2) Ahli Waris Pemegang Hak

Apabila pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Mewaris atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Cara Mengurus SertifikatTanah yang Hilang

Setelah Anda mengetahui siapa saja yang berhak mengurus sertifikat tanah hilang, berikut adalah cara membuat sertifikat tanah yang hilang:

Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Hilang

1. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian

Langkah Pertama mengurus surat sertifikat tanah yang hilang adalah dengan cara melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah Anda tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian. Dimana pada sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada juga beberapa wilayah yang mengharuskan minimal laporan ke Polres. Pada saat melapor, anda perlu menyebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, serta atas nama siapa tanah tersebut.

2. Pemblokiran Sertifikat Tanah

Langkah selanjutnya adalah mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah melakukan pemblokiran sertifikat tanah terlebih dahulu apabila dokumen BAP dari kepolisian berproses cukup lama seperti lebih dari 1 bulan. Adapun cara melakukan pemblokiran adalah dengan mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN dengan menceritakan kronologi kejadian.

Untuk memblokir sertifikat tanah, diperlukan dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.

Setelah diblokir dan dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda pun sudah aman, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.

3 Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kemudian setelah Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi telah berhasil dibuat maka cara mengurus surat tanah yang hilang selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

4 Mengisi Formulir Permohonan

Pada Kantor BPN akan disediakan formulir permohonan yang harus anda isi dan ditandatangani sebagai pemohon atau kuasa di atas materai.

5 Pemohon Melengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Siapkan beberapa berkas saat mengurus surat tanah yang hilang sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

6. Pemeriksaan Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Anda sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

7. Pengambilan Sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan rohaniwan sesuai agama yang bersangkutan, dan kemudian akan dibuatkan berita acara sumpahnya.

8. Pengumuman di Media Cetak

Setelah melakukan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang di atas, selanjutnya pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak atas biaya pemohon. Yang mana bertujuan memberi waktu jeda seumpama ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, maupun ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain.

9. Pengukuran Ulang Tanah

Petugas BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah yang dimaksud apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

10. Penerbitan Sertifikat Pengganti

Jika dalam jangka waktu satu bulan atau 30 hari sejak pemasangan pengumuman di media cetak dan tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas pembuatan sertifikat pengganti, maupun tidak ada pihak yang mengajukan keberatan ataupun ada pihak yang mengajukan tetapi keberatannya terbukti tidak beralasan atau tidak mendasar, maka Kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Untuk biaya yang anda keluarkan untuk mengurus kembali sertifikat yang hilang, berikut rinciannya yang di kutip dari informasi ATR/BPN sebagai berikut :

  • Biaya sumpah Rp200.000
  • Biaya salinan surat ukur mulai dari Rp100.000
  • Biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.

Jadi Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang yakni sekitar kurang lebih total Rp350.000,

Catatan : Biaya diatas belum termasuk biaya pengumuman berita di media cetak ( 3o hari ) sebagai salah satu syarat mengurus kembali surat serfitikat tanah yang hilang.

Demikian informasi mengenai cara mengurus Sertifikat Tanah Hilang lengkap dengan syarat dan tata cara mengajukan serta biaya. Mudah bukan? Akan tetapi dalam proses pengajuan kembali pembuatan sertifikat tanah, anda perlu sedikit bersabar dalam proses dan menjalani satu-persatu syarat untuk pengurusan sertifikat tanah sebab dalam mengeluarkan kembali sertifikat tanah, harus benar-benar dipastikan agar tidak terjadi kekeliruan dan mengembalikan kembali sertifikat pada yang berhak.

Share this Post:
Posted by arazone
Image